Terlaris

Brand

Batasan Gerakan yang Membatalkan Solat?

 

 

 

Batasan Gerakan yang Membatalkan Solat?

 

pertanyaan:

Banyak orang yang melakukan gerakan tidak perlu dan sia-sia di dalam shalatnya, maka apakah ada batasan tertentu tentang ponsel yang membatalkan shalat?

 

 ➡ Apakah batasan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya?

➡ Apa nasehat Anda kepada orang yang sering melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalat?

 

Asy Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjawab:

 

Wajib bagi seorang mukmin dan mukminah untuk tenang dan tidak terburu - buru dalam mengerjakan shalat, karena hal itu termasuk rukun shalat.

 

Ini berdasarkan riwayat yang ada di dalam Ash Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya.

Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk khusyu 'di dalam shalat, konsentrasi, dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah subhanahu wata'ala.Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:

 

قد أفلح المؤمنون .الذين هم في صلاتهم خاشعون

"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu 'dalam shalatnya." (Al Mu'minun: 1-2).

 

Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya, atau lainnya. Jika sering melakukan hal itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syariat, dan itu berarti membatalkan shalat.

 

Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini. Pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan adalah pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Maka yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak ,dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri.

Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakannya yang sia-sia banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu. Di samping itu, hendaknya ia bertaubat dari perbuatan tersebut.

 

Dan nasehatku untuk setiap muslim dan muslimah, hendaknya mereka memelihara aktivitas shalat disertai kekhusyu’an didalamnya dan meninggalkan gerakan yang sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, karena agungnya perkara shalat.Juga karena shalat itu merupakan tiang agama Islam serta rukun Islam terbesar setelah dua kalimat syahadat.

Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini. Pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan adalah pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Maka yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak, dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri.

Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakannya yang sia-sia banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu. Selain itu, hendaknya ia bertobat dari perbuatan tersebut.

 

Dan nasehatku untuk setiap muslim dan muslimah, hendaknya mereka memelihara aktivitas shalat disertai kekhusyu'an didalamnya dan meninggalkan gerakan yang sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, karena agungnya hal shalat.Juga karena shalat itu merupakan tiang agama Islam serta rukun Islam terbesar setelah dua kalimat syahadat.

 

Lagipula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah subhanahu menunjuki kaum muslimin kepada jalan yang diridhaiNya.

 

Sumber: http://www.atsar.id

Lagipula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah subhanahu menunjuki kaum muslimin kepada jalan yang diridhaiNya.

 

Sumber : http://www.atsar.id